.
DAFTAR PERUSAHAAN

Steelindonesia.com telah membangun sebuah Bank Data tentang informasi perusahaan yang terkait dengan kegiatan bisnis di Industri Baja.

Secara sistematis data perusahaan dikelompokkan sesuai dengan bidangnya, dan terintregasi dengan data dan kebutuhan antar perusahaan.

Melalui program online yang disediakan maka setiap perusahaan yang tercatat dalam kategori perusahaan akan dapat dengan mudah untuk melakukan pendaftaran dan update data secara online.

Tentu saja keberhasilan steelindonesia.com dalam memberikan informasi yang benar dan terkini dibutuhkan kerjasama dari stakeholder yang terlibat, sehingga melalui media ini seluruh lapisan masyarakat dapat mencari dan memanfaatkan informasi yang tersedia.



Cari Nama Perusahaan :

DAFTAR HARGA

Peredaran harga baja secara nasional dapat berubah secara tiba-tiba, sehingga masyarakat tidak bisa mengikuti informasinya dengan cepat hal ini disebabkan tidak tersedianya media informasi yang menyajikan khusus tentang harga baja (pasar) beserta perubahannya secara online.

Keadaan yang terjadi pihak pabrikan juga masih enggan untuk berbagi informasi tentang harga baja secara terbuka, budaya saling tunggu dan membandingkan masih berlaku sampai saat ini menetapkan harga baja.

Hal ini tentunya berdampak kepada minimnya penyediaan informasi mengenai harga baja secara nasional. Sehingga masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi harga baja yang terkini.

Oleh karena itu steelindonesia.com melalui media online ini juga berusaha untuk memberikan informasi mengenai daftar harga baja secara nasional, dan data yang ditampilkan adalah hasil investigasi ke beberapa pabrikan nasional dikombinasi dengan harga baja ritel yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.


INFO SPESIFIKASI BAJA
Tentang SNI
  1. Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.
  2. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
    • Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
    • Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
    • Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
    • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
    • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)

DAFTAR PRODUK

Sampai saat ini di Indonesia belum ada pihak yang sanggup menyediakan informasi data tentang produk-produk dan spesifikasi baja, khususnya baja yang diproduksi oleh pabrikan lokal.

Kalaupun ada info produk yang tersedia karena dari pihak pabrikan membuka informasi produknya untuk umum secara online dan itupun tidak update artinya ada produk yang sudah tidak diproduksi atau ada produk baru tidak diinformasikan dengan cepat, sehingga masyarakat sebagai pengguna informasi tidak mendapatkan data yang benar dan up to date.

Dalam hal ini Steelindonesia.com selaku pihak penyedia data dan informasi tentang dunia perbajaan, telah dan terus melakukan researh dan survei langsung ke lapangan mengenai ketersediaan produk dan spesifikasi besi/baja, baik melalui kunjungan dan wawancara maupun pengumpulan brosur dan produk katalog dari pihak pabrikan, dan data-data dari pabrikan lokal telah berhasil dirangkum dan ditampilkan secara online.


INFO BESI TUA

Usaha dibidang limbah khususnya besi / baja bekas di tanah air mulai bergairah hal ini ditunjukan dengan mulai ramainya informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat.

Namun kegiatan usaha di besitua tidak dibarengi dengan ketersediaan mengenai data besitua yang berlaku di pasar lokal maupun internasional, hal ini menjadikan sedikit kendala bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi bisnis dibidang ini.

Melalui media online steelindonesia telah menyediakan informasi mengenai pengelompokan besitua berdasarkan kelas dan kebutuhan pihak pabrikan. Dan data yang dihimpun juga berdasarkan hasil research dan survei ke beberapa pabrikan yang memiliki kebutuhan besitua bersekala besar sebagai bahan utama untuk memproduski baja/besi. Bahkan steelindonesia.com berhasil menyediakan informasi harga besitua yang berlaku di pasar lokal.


Top 10 Companies in Steel Industry (5, 2012)
Berita Seputar Industri Besi dan Baja

GINSI KHAWATIRKAN Impor Pakai LCL Bakal Melonjak

JAKARTA: Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) mengkhawatirkan kegiatan impor barang berstatus less than container load (LCL) melalui pelabuhan justru akan melonjak.

Hal itu terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor:27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) per 1 Mei 2012.

Sekjen Ginsi Achmad Ridwan Tento mengatakan importir umum harus mengantongi API sesuai dengan peraturan tersebut dalam kegiatan importasi per komoditas di pelabuhan, menyusul penerbitan regulasi itu.

“Dampaknya, aktivitas impor akan bergeser dari sebelumnya menggunakan full container load akan menjadi LCL,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Jumat, 18 Mei 2012.

Dia mengatakan jika sebelumnya izin importir umum bisa dipergunakan melakukan importasi lebih dari satu jenis komoditi, tetapi dengan aturan tersebut kini tidak diperkenankan lagi.

Para importir yang tidak siap dengan aturan tersebut justru dikhawatirkan menunjuk mitra atau afiliasinya untuk menangani kargo impor, sehingga importasi dilakukan dengan cara LCL.

 

Kementerian Perdagangan Terbitkan Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan untuk menertibkan usaha pertambangan di Tanah Air. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk menjamin pemenuhan kebutuhan produk tambang di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang.

Pengetatan ekspor yang tertuang dalam peraturan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut antara lain mesti memperoleh rekomendasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rekomendasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara hanya bisa diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi tiga persyaratan, yakni menyerahkan rencana kerja pembangunan pengolahan dan pemurnian sebelum 2014, menandatangani pakta integritas, dan tidak bermasalah (clear and clean).

Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan itu, perusahaan juga harus telah melunasi pembayaran royalti dan tentunya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) kalau mau mengekspor hasil tambangnya. Sesuai dengan peraturan tersebut, produk tambang dibagi menjadi tiga yakni mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan total 65 jenis.

Untuk mineral logam terdapat 21 jenis, seperti bijih besi, mangan, tembaga, nikel, kobalt, alumunium, timbal, seng, perak, emas, platinum, dan antimoni. Sedangkan  10 jenis mineral bukan logam di antaranya kuarsa, kaolin, batu kapur, feldspar, zirconium silikat, zeloit, dan intan. Adapun 34 jenis batuan antara lain marmer, onik, granit, topas, giok, toseki, dan peridotit.

 

Pemerataan Kesempatan Kerja Jasa Konstruksi Akan Diatur

JAKARTA - Pelaku usaha meminta pemerintah untuk mengatur pemerataan kesempatan kerja di sektor jasa konstruksi nasional dalam revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999. Pemerataan kesempatan kerja diharapkan dapat memperkuat industri konstruksi nasional.

Soeharsojo, Ketua Gabungan Pe­laksana Konstruksi Nasional In­donesia (Gapensi), mengatakan saat ini kesempatan kerja antara kontraktor kecil dengan kontraktor menengah serta besar tidak seimbang. Pelaku jasa konstruksi kecil yang jumlahnya mencapai 90% hanya menguasai sekitar 30% pasar konstruksi Indonesia.

“Sementara 70% pasar dikuasai oleh pengusaha besar yang jum­lahnya hanya 10%. Minimnya peluang bagi kontraktor kecil membuat persaingan sangat ketat dan berakibat pada tidak berkembangnya industri jasa konstruksi skala kecil,” ujarnya, Rabu.

Menurutnya, pemerataan kesempatan kerja dapat diatur melalui pembagian klasifikasi pekerjaan antara kontraktor kecil dan non kecil di proyek-proyek yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia mencontohkan, kontraktor besar diarahkan untuk mengerjakan pekerjaan besar. “Jadi kon­trak­tor besar bertindak sebagai general contractor untuk pekerjaan-pekerjaan besar, sementara kontraktor kecil diarahkan untuk mengerjakan pekerjaan spesialis, seperti urugan, sebagai subkontraktor. Maka, kontraktor kecil tidak harus bersaing dengan kontraktor besar,” jelas Soeharsojo.

 
Berita terkait lainnya...


 
Halaman Utama | Info Perusahaan | Info Produk | Info Harga
Penyangkalan | Kebijakan Privasi | Syarat dan Ketentuan | Hak Cipta © 2008-2011 Global Infotech Solusindo